Rekrutmen Dan Seleksi Penerimaan Pegawai Baru di Instansi Pendidikan

Aryo Nugroho
Universitas Narotama

Faktor penting berkembangnya instansi pendidikan tidak terlepas dari kontribusi pegawai yang berkompetensi di bidangnya terdiri dari pegawai pendidik (dosen) dan pegawai kependidikan (karyawan). Sehingga sangat penting instansi pendidikan memiliki pegawai yang berkompetensi sesuai dengan perencanaan SDM yang dilakukan di instansi pendidikan. Maka instansi pendidikan perlu melaksanakan rekrutmen dan seleksi penerimaan pegawai baru.

Menurut Raymond A. Noe Dkk (2011:266), rekrutmen adalah praktik atau aktivitas yang dilaksanakan oleh organisasi dengan tujuan utama mengidentifikasi dan menarik karyawan potensial. Maksud dari rekrutmen adalah usaha menjaring sebanyak mungkin pelamar-pelamar sesuai spesifikasi pekerjaan dengan tujuan menyediakan calon pegawai yang memenuhi syarat untuk dilakukan seleksi. Rekrutmen dapat dilakukan melalui media massa, open house dan menyewa konsultan perekrutan. Dalam melakukan proses rekrutmen yang perlu diperhatikan adalah membuat daftar lowongan yang jelas dan terperinci terkait posisi jabatan yang dibutuhkan, persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi dan alamat instansi lengkap dan jelas sehingga pelamar mudah memahaminya.

Menurut Malayu S.P Hasibuan (2005:47), seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Pelamar yang telah lolos dalam proses rekrutmen akan diikutsertakan dalam proses seleksi dengan tujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang berkompetensi di bidangnya serta memiliki perilaku (jujur, disiplin, terampil, kreatif, loyal, dan berdedikasi tinggi) sesuai yang diharapkan instansi pendidikan.

Tidak ada standar dalam menentukan langkah-langkah seleksi, tetapi di dalam instansi pendidikan secara umum dapat melaksanakan seleksi melalui tahap seleksi administrasi, tahap uji kompetensi, tahap psikotes, tahap tes kesehatan dan tahap wawancara.

  1. Tahap Seleksi Administrasi

guna menghimpun kelengkapan dan kesesuaian/keabsahan berkas lamaran dengan persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :

  1. Keabsahan copy ijazah dan transkrip serta pendukung lainnya.

  2. Kesesuaian jenjang dan program studi dengan pekerjaan yang dilamar.

  3. Foto copy KTP dan Kartu Susunan Keluarga, Curriculum Vitae, pas foto terbaru sebanyak 1 lembar berwarna (4×6).

  4. Usia (berdasarkan akte kelahiran)

dilakukan oleh Unit HRD / SDM / Personalia atau Unit yang terkait dengan kepegawaian.

Pegawai dinyatakan lulus jika berkas lamaran dapat dipenuhi sesuai persyaratan dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.

  1. Tahap Uji Kompetensi

guna mendapatkan informasi yang terkait dengan pengetahuan/keterampilan/keahlian dan aspek kepribadian serta kemampuan berkomunikasi, dilakukan oleh pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya. Uji Kompetensi bagi dosen dapat dilakukan oleh Kepala Prodi Jurusan dan bagi pegawai dapat dilakukan oleh Kepala Unit yang mengusulkan pegawai baru. Uji Kompetensi dapat berupa ujian aplikasi komputer perkantoran dan soal pertanyaan sesuai kompetensi.

Pegawai dinyatakan lulus jika nilai uji kompetensi memenuhi standar nilai yang sudah ditetapkan dan bagi yang tidak memenuhi standar nilai yang sudah ditetapkan dinyatakan tidak lulus.

  1. Tahap Psikotes

guna mendapatkan informasi terkait aspek kepribadian dan potensi calon pegawai, dilakukan oleh tenaga psikolog instansi pendidikan atau di luar instansi pendidikan yang memiliki SIP-P yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Psikotes untuk dosen dan pegawai telah dibedakan sesuai dengan keahlian, kemampuan dan ketrampilan masing-masing jabatan yang akan diemban.

Pegawai dinyatakan lulus jika mendapatkan hasil ‘Disarankan’ dan ‘Dipertimbangkan’ sedangkan ‘Kurang Disarankan’ dinyatakan tidak lulus.

  1. Tahap Tes Kesehatan

guna mendapatkan informasi terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani secara umum, dilakukan oleh Dokter instansi pendidikan atau Laboratorium yang ditunjuk instansi pendidikan.

Pegawai dinyatakan lulus jika hasil Tes Kesehatan ‘Sehat’ dan ‘Kurang Sehat’ dinyatakan tidak lulus.

  1. Tahap Wawancara

guna mendapatkan gambaran umum terkait dengan penampilan, komunikasi dan sifat, dilakukan oleh Pimpinan di instansi pendidikan.

Dalam menentukan layak atau tidak calon pegawai menjadi pegawai, sepenuhnya menjadi kebijakan Pimpinan untuk menentukan keputusan.

Setelah calon pegawai yang lolos dalam tahap-tahap proses seleksi tersebut diatas dapat diputuskan menjadi pegawai yang dinyatakan dalam Surat Keputusan dan Surat Perjanjian Kerja yang diterbikan oleh instansi pendidikan. Dalam hal instansi pendidikan masih ingin melihat kinerja pegawai sebelum diangkat sebagai pegawai tetap maka pegawai tersebut dapat diangkat dahulu sebagai pegawai kontrak (masa percobaan) sehingga instansi pendidikan dapat mengetahui dengan pasti terkait prestasi atau kinerja pegawai selama bekerja pada masa percobaan.

Daftar Pustaka

Hasibuan, Malayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Penerbit PT Bumi Aksara.

Noe, Raymond A, dkk. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Mencapai Keunggulan Bersaing. Ed 6. Diterjemahkan oleh David Wijaya. Jakarta: Salemba Empat.

Satu respons untuk “Rekrutmen Dan Seleksi Penerimaan Pegawai Baru di Instansi Pendidikan

Tinggalkan komentar